Di Indonesia, **PPH (Pajak Penghasilan)** berlaku untuk keuntungan yang diperoleh dari investasi ETF (*Exchange-Traded Fund*), baik ETF domestik maupun internasional. Berikut penjelasan detailnya:
—
### **1. Jenis Pajak yang Berlaku untuk ETF**
#### **a. PPH atas Dividen**
– Jika ETF membagikan dividen (misalnya ETF saham atau obligasi), dividen tersebut dikenakan **pajak final sebesar 10%** (sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 2).
– Untuk ETF luar negeri (misal: S&P 500 ETF), dividen mungkin sudah dipotong pajak di negara asal (misalnya AS mengenakan **withholding tax 15-30%** tergantung perjanjian pajak).
#### **b. PPH atas Capital Gain**
– **ETF Domestik** (di BEI):
– Keuntungan dari jual-beli ETF dianggap sebagai **capital gain** dan dikenakan pajak final **0,1% dari nilai transaksi** (mirip dengan saham), baik untuk pembelian maupun penjualan.
– Jika investor asing, tarifnya **0,2%** dari nilai transaksi.
– **ETF Internasional** (contoh: ETF AS seperti SPY atau VOO):
– Capital gain **tidak dikenakan pajak di Indonesia** selama keuntungan belum direpatriasi (dibawa masuk ke Indonesia).
– Jika keuntungan dibawa ke Indonesia, investor wajib melaporkannya sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan dikenakan tarif PPh progresif (5-30% untuk orang pribadi) atau **20% final** jika diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP No. 18/2021 tentang PPh atas Penghasilan dari Luar Negeri).
—
### **2. Contoh Perhitungan Pajak ETF**
#### **a. ETF Domestik (Contoh: ETF Indeks LQ45)**
– Anda membeli ETF senilai Rp100 juta dan menjualnya Rp120 juta (capital gain Rp20 juta).
– Pajak transaksi beli: 0,1% × Rp100 juta = **Rp100.000**.
– Pajak transaksi jual: 0,1% × Rp120 juta = **Rp120.000**.
– Total pajak transaksi: **Rp220.000**.
#### **b. ETF Internasional (Contoh: S&P 500 ETF)**
– Anda membeli ETF senilai $10.000 dan menjualnya $15.000 (capital gain $5.000).
– Jika keuntungan dibawa ke Indonesia, keuntungan $5.000 dikonversi ke rupiah dan dilaporkan di SPT Tahunan.
– Jika dianggap sebagai penghasilan luar negeri jangka pendek (<1 tahun), dikenakan tarif **20% final** (sesuai PP No. 18/2021).
—
### **3. Pajak Transaksi untuk ETF di Platform**
– Platform seperti **Bibit**, **Pluang**, atau **Gotrade** umumnya sudah memotong pajak transaksi (0,1%) secara otomatis untuk ETF domestik.
– Untuk ETF internasional, pajak bergantung pada kebijakan negara asal (misalnya AS mengenakan **capital gains tax 0-20%** tergantung penghasilan).
—
### **4. Pengecualian dan Strategi Penghematan Pajak**
– **Rekening Investasi Luar Negeri**: Jika Anda tidak merepatriasi keuntungan ETF internasional ke Indonesia, penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh di Indonesia (tetapi tetap wajib dilaporkan di SPT).
– **Tax Treaty**: Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan negara seperti AS dan Singapura. Misalnya, dividen ETF AS bisa dikenakan tarif pajak 15% (bukan 30%) jika memiliki TIN (*Tax Identification Number*).
—
### **5. Kewajiban Pelaporan di SPT Tahunan**
– Semua keuntungan dari ETF (domestik/internasional) wajib dilaporkan di SPT Tahunan, meskipun sudah dipotong pajak final.
– Jika tidak dilaporkan, bisa dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak (potensi masalah jika diperiksa).
—
### **Contoh Kasus ETF Bitcoin**
– Jika Anda membeli **Bitcoin ETF** (misalnya IBIT di AS):
– Capital gain dari kenaikan harga Bitcoin tidak dikenakan pajak di AS untuk investor asing (hanya berlaku untuk AS citizen).
– Di Indonesia, keuntungan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan luar negeri dan dikenakan tarif 20% final (jangka pendek) atau tarif progresif (jika diinvestasikan >1 tahun).
—
### **Tips Praktis**
1. **ETF Domestik**: Pajak transaksi 0,1% lebih ringan, cocok untuk investasi jangka pendek.
2. **ETF Internasional**:
– Gunakan platform yang terdaftar di OJK (misal: Gotrade) untuk memastikan kepatuhan pajak.
– Simpan bukti potongan pajak dari broker luar negeri untuk kredit pajak di SPT.
3. **Konsultasi Pajak**: Untuk investasi besar (>Rp1 miliar), konsultasikan dengan ahli pajak untuk optimasi.
Jika ada keraguan, selalu cek regulasi terbaru di [**Direktorat Jenderal Pajak (DJP)**](https://www.pajak.go.id/) atau hubungi KPP terdekat.